"KPAI Minta Klarifikasi Hukum dan Perlindungan Psikologis Anak dalam Kasus Gus Elham"
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa tindakan seorang pendakwah, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang terekam mencium anak perempuan di depan umum, berpotensi masuk dalam kategori kekerasan seksual menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (13/11/2025).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono menyampaikan bahwa perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga prinsip dasar perlindungan anak yang wajib ditegakkan oleh semua pihak, terutama tokoh publik dan pendakwah.
“Perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” kata Aris di Jakarta. Menurutnya, meskipun sebagian pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang, ekspresi spontan semacam itu tidak boleh dilakukan di ruang publik, terlebih terhadap anak yang bukan mahram. Ekspresi kasih sayang harus mengikuti aturan etika, batas tubuh anak, serta norma agama yang menjaga martabat dan kehormatan anak.
KPAI menjelaskan bahwa aksi dalam video viral tersebut berpotensi termasuk tindakan yang dilarang oleh Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengkategorikan tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban termasuk mencium atau menyentuh bagian tubuh anak dengan konotasi seksual sebagai bentuk kekerasan seksual.
KPAI menegaskan, meski dilakukan tanpa niat jahat, tindakan seperti itu dapat termasuk kekerasan seksual nonfisik, karena melecehkan martabat dan dapat menimbulkan trauma pada anak mengenai batas tubuh dan rasa aman.KPAI meminta aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan klarifikasi dan asesmen perlindungan anak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menjamin kondisi psikologis anak yang bersangkutan.
Untuk pencegahan jangka panjang, KPAI mendorong lembaga keagamaan, sekolah, dan pesantren memperkuat edukasi body safety education pendidikan tentang privasi tubuh, batas sentuhan aman, dan keberanian menolak jika merasa tidak nyaman.“Perlindungan anak tidak mengenal siapa pelaku atau status sosialnya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Aris.