Minggu 3 November 2024 Pukul 19:52 Wib
Yogyakarta, 03 November 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempertimbangkan kebijakan ketat terkait penjualan iPhone 16 di Indonesia, terutama terkait perangkat yang masuk tanpa izin resmi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap perangkat elektronik yang beroperasi di Indonesia harus memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan aturan pasar elektronik dalam negeri.
Jika perangkat iPhone 16 dijual tanpa IMEI terdaftar, perangkat tersebut berpotensi diblokir dari jaringan seluler. Kominfo menegaskan bahwa perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak akan dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia, membuatnya sulit berfungsi secara penuh. Langkah ini juga bertujuan menjaga produk resmi yang telah memenuhi prosedur pajak dan distribusi melalui jalur resmi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meminimalkan peredaran perangkat ilegal yang merugikan konsumen serta menekan kerugian negara dari perangkat yangtidak membayar pajak. “Kebijakan ini melindungi konsumen dari barang yang tidak bergaransi serta memastikan layanan purna jual,” tambahnya. Di sisi lain, Kominfo menyebutkan bahwa sistem pemantauan IMEI bekerja sama dengan operator telekomunikasi, memungkinkan pelacakan perangkat ilegal yang mengakses jaringan lokal.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan bahwa pemerintah ingin meminimalkan peredaran perangkat ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Pembelian produk melalui jalur resmi akan memastikan konsumen mendapatkan garansi serta layanan purna jual. Sementara itu, Kominfo menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki sistem pemantauan IMEI yang bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk memastikan hanya perangkat legal yang dapat terhubung ke jaringan lokal.
Namun, beberapa konsumen mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini mungkin akan membatasiakses terhadap perangkat yang lebih terjangkau jika dibeli di luar negeri. Konsumen khawatir kebijakan inihanya akan mempersempit pilihan, terutama bagi pengguna yang membeli produk dari negara lain karena harga yang lebih rendah. Meski demikian, pemerintah menegaskan akan menindak tegas perangkat yang tidak sesuai dengan aturan, dengan prioritas pada perlindungan konsumen dan pengendalian pasar elektronik dalam negeri.
Konsumen yang berencana membeli iPhone 16 diimbau untuk memeriksa status IMEI melalui situs resmi Kominfo atau aplikasi yang disediakan. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk memilih produk resmi yang terjamin kualitas dan keamanan, sehingga turut membantu mengurangi masuknya perangkat ilegal ke pasar Indonesia. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib di pasar elektronik, meningkatkan kualitas layanan, dan menjaga kepentingan konsumen.