Resmi Disahkan: Ini Poin Penting Tentang Marsinah Aktivis Buruh Perempuan Yang Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Marsinah, buruh pabrik arloji yang menggugat ketidakadilan bagi para buruh dan mati dengan pilu tiga dekade lalu, namanya kembali ramai diperbincangkan. Setelah genap 32 tahun meninggal, pemerintah menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional pada tanggal 10 November 2025. Penganugerahan ini diberikan tepat pada peringatan Hari Pahlawan Nasional Indonesia tahun 2025. Pemberian gelar ini diharapkan juga menjadi titik awal pengusutan kasus pembunuhan keji terhadap Marsinah yang belum memperoleh kejelasan.
Gelar yang diperoleh Marsinah tidak hanya lencana kosong belaka. Penghargaan ini layak diberikan sebagai simbolisasi pengakuan atas perjuangan kalangan buruh dan perempuan yang berani menyuarakan ketidakadilan di tengah represi Orde Baru. Meninjau peristiwa bersejarah tersebut, berikut lima beberapa hal yang penting untuk diketahui di balik penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Pabrik Arloji di Sidoarjo Menjadi Saksi
Marsinah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang lahir pada 10 April 1969. Marsinah merupakan putri Astin dan Sumini yang berasal dari Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur
Kisah panjang Marsinah menjadi ikon perjuangan buruh dan perempuan dimulai di sebuah pabrik arloji milik PT Catur Putra Surya (CPS), Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Melansir Kompas.com, diketahui bahwa sebelumnya marsinah pernah bekerja di sebuah pabrik plastik SKW di Kawasan Rungkut.
Kala itu, Marsinah merupakan salah satu tokoh yang frontal dalam menuntut pemenuhan hak-hak buruh yang bekerja di PT CPS. Aksinya murni dilakukan atas dasar keadilan bagi para buruh dan keresahan-keresahan yang dirasakan. Keberanian Marsinah menyuarakan pendapat justru dianggap ancaman oleh pihak berwenang sehingga membuatnya diawasi. Tidak gentar, Marsinah bersama beberapa kawannya menginisiasi aksi untuk menuntut hak-hak yang seharusnya diterima olehnya dan kawan-kawan sesama buruh. Tanpa diketahuinya, aksi ini justru mengantarkannya pada kenaasan.
Dinyatakan Hilang Usai Aksi Mogok Kerja, Ditemukan Meninggal Mengenaskan
Penghilangan Marsinah diawali oleh aksi mogok kerja para buruh PT CPS sebagai upaya protes untuk menuntut keadilan dengan Marsinah sebagai salah satu inisiator aksi. Peristiwa tersebut berlangsung pada 3-4 Mei 1993. Kelompok buruh ini mengajukan 12 tuntutan yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Aksi tersebut berhasil memperoleh pengabulan 11 tuntutan hak-hak buruh, kecuali pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS.
Mengherankan, pada 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo. Mereka mendapat tekanan untuk mengundurkan diri dari PT CPS dengan dalih sudah tidak dibutuhkan lagi. Para buruh yang bersikeras bertahan mendapat tindakan represif dan intimidasi. Mendengar kabar tersebut, Marsinah menulis sebuah surat bagi kawan-kawan sesama buruh tersebut. Isi surat tersebut adalah petunjuk jawaban ketika untuk proses interogasi. Pada surat tersebut Marsinah juga memberikan pernyataan akan membawa permasalahan itu ke Kejaksaan Surabaya jika rekan-rekannya diancam akan dituntut secara hukum.
Pada hari itu pula, 5 Mei 1993, Marsinah mengirimkan surat protes kepada PT CPS bersama seorang rekannya. Surat tersebut kemudian diterima oleh pihak keamanan pabrik. Malamnya, mereka berdua menyempatkan berkunjung ke kediaman temannya yang lain ketika pulang. Pertemuan itulah yang menjadi kali terakhir rekan-rekan marsinah mengetahui keberadaannya. Pasalnya, setelah pertemuan tersebut Marsinah dinyatakan hilang.
Marsinah ditemukan tiga hari setelahnya, yakni pada 8 Mei 1993. Jasad Marsinah yang terbujur kaku ditemukan di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Jegog, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Ketika ditemukan, tubuh Marsinah telah dipenuhi luka-luka dan dipenuhi darah yang mengindikasi adanya kekerasan dan penyiksaan pada Marsinah sebelum dibunuh.
Kasus Marsinah banyak mendapat perhatian publik. Pada 1 November 1993, satuan Intelijen menangkap delapan orang yang berasal dari PT CPS yang diduga menjadi pelaku dalam pembunuhan Marsinah. Salah satu dari delapan orang tersebut adalah Judi Susanto yang merupakan pemilik pabrik.
Disebutkan ketika diinterogasi oleh Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur, salah seorang pekerja, Suprapto, menjemput Marsinah dan membawanya ke kediaman Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari diculik dan disekap, Marsinah kemudian dibunuh oleh Suwono yang merupakan satpam di PT CPS.
Awalnya, berdasarkan kesaksian tersebut, Judi Susanto dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Sementara beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Namun, Susanto bersikeras bahwa dia hanya kambing hitam dalam kasus pembunuhan Marsinah. Susanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dinyatakan bebas. Hal serupa juga dilakukan oleh para staf PT CPS yang dinyatakan bersalah. Mereka mengajukan banding dan dibebaskan dari segala dakwaan oleh Mahkamah Agung.
Hingga saat ini kasus Marsinah belum menemui titik terang. Marsinah belum memperoleh keadilan, dan pelaku pembunuhannya belum diadili. Sampai bertahun-tahun kemudian kasus ini menjadi catatan kelam sebagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan.
Ikon Perjuangan Kelas Buruh dan Perempuan Indonesia Dalam Menegakkan Keadilan
Marsinah menjadi ikon pergerakan kalangan buruh dan perempuan Indonesia. Perjuangan Marsinah untuk hak-hak buruh erat dengan pergumulan diplomatis. Marsinah tidak melawan dengan kekuatan senjata, dia liat melakukannya melalui diskusi, surat kesepakatan dan aksi solidaritas.
Penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah membuka lembaran sejarah baru bagi Bangsa Indonesia. Marsinah adalah Pahlawan Nasional Perempuan pertama yang berasal dari kelas pekerja. Marsinah menjadi simbol bahwa peran perempuan dalam gerakan sosial dan ekonomi tidak dapat didiskreditkan.
Peristiwa penetapan gelar ini menjadi momen membanggakan, akan tetapi peristiwa ini juga membuka diskusi bagi kita, apakah pemberian gelar ini cukup jika keadilan atas kematian marsinah belum memperoleh titik terang? Banyak pihak menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah juga merupakan sebuah momentum untuk membuka jalan penyelesaian kasus penghilangan Marsinah serta kasus pelanggaran HAM di masa lalu lainnya yang belum tuntas. Marsinah tidak hanya menyisakan kisah pilu, Marsinah mewariskan keberanian untuk melawan ketidakadilan. Marsinah menjadi rambu bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para buruh melalui pemberian upah yang layak dan pemberian sistem kontrak yang berkeadilan.