DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Dibatasi

Politik Penulis Siti Shofia Nadila
Rabu, 19 Maret 2025 - 11:49
Gambar Berita
Winnicode Officials

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan tingkat I dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan, antara lain:

  1. Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil: Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI.
  2. Penguatan Supremasi Sipil: Revisi ini menekankan bahwa TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil, dengan tujuan mencegah kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa lalu.
  3. Perpanjangan Usia Pensiun: Penyesuaian batas usia pensiun bagi perwira tinggi TNI dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga negara lainnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui revisi UU TNI dengan mengajukan beberapa syarat, di antaranya:

  • Penguatan Supremasi Sipil: Menjadi prioritas utama dalam perubahan UU tersebut.
  • Pembatasan Penempatan Prajurit Aktif: Hanya pada posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI.
  • Proses Seleksi Transparan: Penempatan prajurit pada jabatan sipil harus melalui proses seleksi yang transparan dan independen.
  • Penegasan Batas Usia Pensiun: Perpanjangan masa dinas perwira tinggi harus memenuhi kualifikasi tertentu dan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Setelah disetujui pada tingkat I, revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, untuk disahkan menjadi