"Dinas Pendidikan Blitar Pastikan Alih Fungsi SDN Pojok 3 Garum Sesuai Prosedur Merger"
Blitar – Wajah gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pojok 3 Garum, Kabupaten Blitar, kini tak lagi seperti sekolah pada umumnya. Bangunan yang sebelumnya menjadi tempat belajar siswa itu resmi dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih Desa Pojok, Kecamatan Garum.
Perubahan fungsi ini terlihat jelas di lapangan. Halaman sekolah yang dulunya digunakan siswa untuk kegiatan olahraga kini telah berdiri bangunan koperasi. Alih fungsi tersebut dibenarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, menjelaskan bahwa SDN Pojok 3 Garum sudah tidak lagi beroperasi sebagai satuan pendidikan sejak beberapa tahun lalu.
“SDN Pojok 3 Garum itu sudah kosong karena sudah dimerger dengan SDN Pojok 2 Garum,” ujar Deni, Sabtu (3/1/2026). Menurutnya, setelah proses penggabungan (merger) sekolah dilakukan dan kegiatan belajar mengajar dihentikan, bangunan sekolah tersebut masuk dalam kategori aset daerah yang tidak lagi dimanfaatkan untuk pendidikan.
Kondisi itu membuka ruang pemanfaatan baru, termasuk untuk kepentingan ekonomi desa. “Itu sekarang digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih Desa Pojok. Surat administrasinya sudah ada,” katanya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kewenangan terkait izin alih fungsi aset tidak berada di pihaknya. Dispendik hanya berwenang memastikan status sekolah yang telah dimerger dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan pendidikan formal.
“Kalau soal izin alih fungsi aset dan pemanfaatannya, itu kewenangan BPKAD. Kami hanya mengeluarkan surat bahwa SD tersebut sudah dimerger,” imbuh Deni.
Dinas Pendidikan memastikan secara administrasi keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi eks SDN Pojok 3 Garum telah memiliki dasar hukum. Namun, detail teknis seperti skema pemanfaatan aset, durasi penggunaan, maupun bentuk perjanjian kerja sama sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Dalam mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan hanya berperan melakukan pendataan dan inventarisasi aset sekolah yang sudah tidak terpakai, lalu menyerahkannya kembali kepada pemerintah daerah untuk ditentukan pemanfaatannya.
Oleh karena itu, transparansi dalam proses alih fungsi aset daerah hasil merger sekolah sangat penting dilakukan agar pemanfaatannya tetap memberikan nilai guna bagi masyarakat. Sinergi antara Dinas Pendidikan dan BPKAD diharapkan mampu mengelola gedung-gedung kosong secara produktif sehingga aset negara tidak terbengkalai dan tetap bermanfaat bagi kesejahteraan desa.