Cagub Bengkulu Kena OTT: Tetap Ikut Pilkada 2024!

Hukum Penulis Aria Pradana
Senin, 2 Desember 2024 - 20:59
Gambar Berita
Winnicode Officials

Yogyakarta, Winnicode Garuda Indonesia – Kena OTT tapi tetap bisa ikut PILKADA, begitu yang disampaikan oleh pihak KPU untuk menanggapi kasus yang sedang menjerat salah satu calon gubernur Bengkulu yang saat ini masih dapat mengikuti kontestasi politik.  

Calon gubernur Bengkulu tersebut adalah Rohidin Mersyah, yang menjadi tersangka pada kasus korupsi. Sudah diumumkan juga kepada hal layak oleh KPU Bengkulu bahwasanya calon tersebut merupakan tersangka korupsi. Menurut keterangan pihak KPU, calon gubernur tersebut bila menang pada PILKADA Serentak 2024, akan tetap dilantik dan apabila status nya berubah menjadi terdakwa akan tetap dilantik namun akan langsung diberhentikan.  

Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa tidak dibatalkan atau dianggap kalah? Hal ini terjadi karena belum ada keputusan resmi dari pihak pengadilan, apakah Rohidin bersalah atau tidak.

Pernyataan dan penjelasan di atas disampaikan oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochamad Afifudin. Rohidin Mersyah, terjaring OTT atau Operasi Tangkap Tangan oleh KPK bersamaan dengan tujuh orang lainnya pada tanggal 23 November 2024 lalu, 4 hari sebelum hari H PILKADA Serentak 2024.  

Sebagai informasi, hal yang disampaikan oleh Afifudin telah diatur dalam Undang-Undang PILKADA dan Peraturan KPU, bahwa bila yang bersangkutan masih dapat dipilih saat proses pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang PILKADA dan dilantik sebagai gubernur.

Rohidin Mersyah menjadi tersangka pada dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada Operasi Tangkap Tangan KPK berhasil menyita uang sebesar Rp. 7 Miliar.  

Tentu hal ini menjadi sorotan di media sosial, banyak netizen yang berkomentar terkait dengan seorang calon gubernur yang terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK.