BEAUTY PRIVILEGE: MANIFESTASI KEKERASAN SIMBOLIK DI TENGAH MASYARAKAT
Ungkapan “dari mata turun ke hati” kini bukan hanya berlaku dalam ranah percintaan saja, melainkan hampir di segala aspek sosial masyarakat. Kehadiran ungkapan ini memang tidak dapat dilepaskan dari karakteristik manusia sebagai makhluk visual. Dengan kata lain, dalam konteks sosial, manusia cenderung lebih mudah terpikat pada penampilan fisik yang menarik. Meskipun pada dasarnya hakikat manusia sebagai makhluk visual bukan merupakan sesuatu yang perlu dipermasalahkan, tetapi fakta ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran atas praktik diskriminasi visual dalam masyarakat. Ini karena sudah selayaknya manusia diperlakukan sebagaimana mestinya secara objektif sehingga tidak muncul hak istimewa dalam golongan tertentu yang merugikan golongan lain, misalnya seperti fenomena beauty privilege.
Beauty privilege mengacu pada hak istimewa yang diberikan oleh masyarakat terhadap perempuan dengan penampilan yang dianggap memenuhi standar kecantikan. Dalam konteks masyarakat Indonesia, standar kecantikan perempuan meliputi warna kulit putih, tubuh ideal, dan rambut panjang. Istilah beauty privilege menjadi familiar beberapa waktu terakhir di berbagai media sosial karena banyaknya pihak yang angkat bicara atas diskriminasi perlakuan yang didasarkan pada penampilan fisik. Bagi pelaku yang mendapatkan perlakuan istimewa dari penampilan fisiknya, beauty privilege memberikan keuntungan. Ini kemudian memunculkan ungkapan “setengah dari permasalahan kita akan selesai jika kita cantik” karena pada praktiknya banyak perempuan cantik yang kesalahannya diampuni tanpa harus berusaha keras hanya karena mereka memiliki keistimewaan fisik.
Banyak contoh beauty privilege yang dapat dilihat secara konkret, baik melalui media sosial maupun di kehidupan nyata. Salah satu aktris cantik Indonesia, misalnya, yang beberapa waktu lalu mempromosikan judi online padahal jelas judi online menjadi permasalahan ITE yang terus diusahakan untuk diberantas hingga saat ini. Namun, sikap pemerintah terhadap perilaku aktris cantik ini dinilai terlalu longgar sebab bukannya memberikan hukuman tegas ataupun teguran, pemerintah malah meresponsnya dengan mengusulkan aktris tersebut untuk diangkat sebagai duta anti judi online. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang bukan hanya terjadi di masyarakat awam, melainkan juga dalam kalangan pemerintah.
Selain keistimewaan yang seolah diberikan oleh pemerintah kepada aktris cantik, realisasi dari beauty privilege juga dapat ditemukan di berbagai media sosial. Banyak penerima beauty privilege yang mengaku bahwa dirinya mendapatkan kesempatan yang lebih banyak dalam berbagai hal daripada perempuan lain yang secara fisik kurang menarik. Mereka lebih mudah mendapatkan pemakluman atas kesalahan yang mereka perbuat serta keuntungan-keuntungan lain yang didapatkan baik dalam masyarakat, pendidikan, maupun dunia kerja.
Keberadaan beauty privilege ini secara tidak langsung membentuk kepercayaan bahwa perempuan harus cantik terlebih dahulu sebelum terjun di tengah masyarakat agar dapat diterima dengan baik. Ini menjadi sebuah ironi karena manusia tidak bisa memilih bagaimana dia ingin dilahirkan bahkan jika ditanya pun tentu tidak ada yang ingin dilahirkan dalam bentuk fisik tidak cantik. Memang benar bahwa saat ini banyak yang dapat dilakukan untuk mengakali kekurangan fisik yang ada, misalnya dengan memakai riasan wajah. Namun, ini tidak lantas dapat dijadikan sebagai dasar untuk menormalisasi praktik diskriminasi fisik.
Tidak sedikit pihak yang dirugikan atas adanya beauty privilege, misalnya dalam pendidikan dan dunia kerja. Dalam pendidikan, banyak ditemukan kasus pendidik yang memberikan nilai baik kepada seseorang bukan karena kemampuannya di bidang akademik, tetapi atas dasar subjektivitas terhadap penampilan peserta didik. Selain itu juga banyak kasus perekrut yang mempermudah seseorang dalam penerimaan kerja karena seseorang tersebut memiliki penampilan cantik. Ini menjadi tidak adil bagi mereka yang kurang cantik karena banyak dari mereka yang sudah berusaha keras serta dari sisi pengalaman maupun keterampilan lebih mumpuni daripada Si Cantik, tetapi akhirnya dikalahkan hanya dengan kualifikasi yang tidak relevan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan beauty privilege menjadi sebuah ironi dalam kehidupan masyarakat. Perempuan secara tidak langsung dituntut untuk tampil dalam fisik terbaik sesuai dengan standar kecantikan yang telah ditetapkan oleh masyarakat agar dapat diterima dengan baik. Ini secara tidak langsung menunjukkan adanya kekerasan simbolik terhadap perempuan yang perlu mendapatkan perhatian dan praktiknya tidak boleh dinormalisasi oleh masyarakat karena dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan lain, termasuk permasalahan yang menyangkut kesehatan mental perempuan di Indonesia.