Ekonomi

Pemerintah Longgarkan Pajak Penghasilan, Pegawai Bergaji Rp10 Juta Diuntungkan

J Junita Nur Anggraeni Terverifikasi Penulis
5 Januari 2026, 05:49 3 menit baca 529x dilihat
Pemerintah Longgarkan Pajak Penghasilan, Pegawai Bergaji Rp10 Juta Diuntungkan
Winnicode Officials

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari rangkaian stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan tantangan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Aturan pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung oleh pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Insentif ini berlaku dari Januari hingga Desember 2026 dan menargetkan pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya. 

Secara garis besar, kebijakan ini membuat pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai tetap dibebaskan secara efektif. Meskipun pajak tetap dicatat secara administratif, nilainya akan dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada pegawai sehingga tidak mengurangi gaji bersih yang diterima. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang lebih besar terhadap penghasilan pekerja, terutama golongan menengah yang merasakan dampak kenaikan biaya hidup. 

Namun, pembebasan ini tidak langsung berlaku untuk semua pegawai bergaji di bawah Rp 10 juta. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menikmati insentif ini:

  • Pegawai tetap tertentu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka juga harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas dapat memenuhi syarat jika menerima upah dengan rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
  • Selain itu, pegawai yang sudah menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya tidak dapat menikmati fasilitas ini lagi pada 2026. 

Selain itu, insentif ini umumnya diarahkan pada sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja nasional. Kelima sektor utama yang disorot dalam pemberian fasilitas ini mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari beberapa kalangan pekerja yang merasa terbantu dengan tambahan pendapatan bersih yang lebih besar setiap bulan. Dengan tidak dipotongnya PPh 21, pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta memiliki ruang belanja yang lebih luas untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tekanan kenaikan harga barang dan jasa. Namun demikian, sebagian pengamat ekonomi juga menilai efektivitas jangka panjangnya perlu dipantau, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara dan dinamika pasar tenaga kerja secara lebih luas.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok pekerja menengah ke bawah yang selama ini paling merasakan dampak fluktuasi ekonomi. Dengan diberlakukannya pembebasan pajak ini sepanjang tahun 2026, diharapkan kemampuan konsumsi masyarakat tetap terjaga tanpa harus terbebani oleh potongan pajak atas gaji pokok mereka.

Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.