Berita

Polri Jelaskan Alasan Penyitaan Buku dari Tersangka Demo Ricuh di Jabar dan Jatim

N Nofita Nur Safitri Terverifikasi Penulis
20 September 2025, 16:55 2 menit baca 884x dilihat
Polri Jelaskan Alasan Penyitaan Buku dari Tersangka Demo Ricuh di Jabar dan Jatim
Winnicode Officials

JAKARTA – Penyitaan sejumlah buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jawa Timur dan Jawa Barat pada akhir Agustus hingga September 2025 menyita perhatian publik. Mabes Polri menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengusut latar belakang perbuatan para tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tindakan penyitaan buku dilakukan karena dinilai relevan dengan konstruksi perbuatan para tersangka. “Konstruksi perbuatan para tersangka yang disampaikan oleh polda-polda, baik di Jawa Timur atau Jawa Barat, konstruksinya terhadap perbuatan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, hukum positif negara menjadi acuan objektif dalam menentukan apakah perbuatan seseorang melanggar pidana atau tidak. “Perbuatan seseorang itu adalah suatu perbuatan yang dikonstruksikan melanggar tindak pidana di dalam hukum positif negara dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Di Jawa Timur, polisi menangkap 18 orang terkait peristiwa kerusuhan yang berujung pada pembakaran Pos Lantas Waru Sidoarjo, termasuk 10 anak berhubungan dengan hukum. Dari salah satu tersangka berinisial GLM (24), penyidik menyita 11 buku yang dinilai mengandung paham anarkisme. Beberapa judul yang dipublikasikan antara lain Anarkisme karya Emma Goldman, Apa Itu Anarkisme Komunis karya Alexander Berkman, Pemikiran Karl Marx tulisan Franz Magnis-Suseno, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, serta Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, buku-buku tersebut disita untuk mendalami sejauh mana pemahaman dalam bacaan berpengaruh terhadap tindakan pelaku. Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menegaskan, pihaknya tidak melarang pembacaan buku-buku tersebut dalam konteks akademik. “Silakan baca buku, tetapi kalau tidak bagus jangan dipraktikkan,” ujarnya.

Di Jawa Barat, Polda Jabar juga memublikasikan sejumlah buku dari para tersangka kericuhan di Bandung pada 17 September 2025. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut, sebagian buku yang disita memuat teori anarkisme dan disebut menjadi referensi literasi kelompok pendemo. Beberapa judul yang diperlihatkan antara lain Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme, hingga karya Pramoedya Ananta Toer Anak Semua Bangsa.

Polri menegaskan, buku-buku yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Proses pemidanaan akan dilanjutkan berdasarkan hasil temuan penyidik serta hukum yang berlaku. 

Komentar 0

Komentar (0)

Sampaikan pendapat Anda dengan santun.

G
Anda belum masuk, komentar akan tampil sebagai Guest. Masuk
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.